Rika Al_Syafe'i

Selasa, 31 Agustus 2010

MOMENTUM HIJRAH KE EKONOMI SYARIAH

MOMENTUM HIJRAH KE EKONOMI SYARIAH

oleh Rika Rovikoh pada 19 Agustus 2010 jam 18:22
RAMADHAN: MOMENTUM HIJRAH KE EKONOMI SYARI'AH
Drs.Agustianto,MA
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan sekitar11 tahun lalu di sebuah Media Massa terbesar dan paling terkemuka di Pulau Sumatera
(Harian Umum Nasional WASPADA, 21 Desember1999. )
Pendahuluan
Substansi puasa adalah pengendaliandiri  dari segala prilaku tercela.  Puasa bukan saja menahan makan, minum danberhubungan seks, tetapi juga menahan diri dari segala sesuatu yang diharamkan,seperti ghibah (menggunjing), berdusta, berjudi, korupsi,  riba (bunga bank) dan segala kemaksiatanlainnya.
Selama bulan Ramadhan,  prilaku yang halal saja ada yang dilarangdilakukan, seperti makan, minum dan berhubungan suami-istri, apalagi perilakuyang haram  jelas semakin dilarang danharus ditinggalkan.
Dengan demikian, seorang yangbenar-benar berpuasa, akan berusaha meninggalkan segala yang diharamkan,seperti riba, judi, korupsi, menerima suap, berbohong,  mubazzir, berbisnis dengan system gharar(asuransi konvensional), dsb. Termasuk dalam kategori riba antara lainberbisnis di bursa berjangka (bursa komodity, perdagangan indeks saham sepertiHangseng, perdagangan forex) , spekulasi valas dan segala macam transaksi derivative spekulatif, dan tentunya termasuk praktekmargin trading dan short selling di pasar modal. Orang yangberpuasa seharusnya meninggalkan segal praktik bisnis yang terlarang.
Orang yang berpuasa secara benarpasti terpanggil untuk melaksanakan ajaran syariahnya, termasuk dalam kegiatanperekonomian. Salah satu bentuk aktivitas perekonomian yang sangat pentingadalah transaksi perbankan dan lembaga keuangan lainnya, seperti asuransisyariah, leasing syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, Baitul Mal wat Tamwil(BMT), sukuk, penjaminan syariah bahkan sampai pasar modal syariah.
Di zaman modern ini, seluruh pakarekonomi Islam se-dunia telah sepakat (ijma') menyatakan keharaman segala macambentuk bunga (interest). Riba adalah jantung system ekonomi kapitalisme.  Seluruh pakar ekonomi Islam sedunia, sepakatsecara mutlak bahwa bunga bank/LKS  yangbanyak dipraktekkan saat ini termasuk kepada riba, bahkan menurut mereka, bungabank yang ada sekarang lebih zalim daripada riba jahiliyah. Banyak penelitanilmiah di zaman modern  yang memastikanterjadinya ijma' ulama se-dunia tentang keharaman bunga bank.Tak satu pun pakarekonomi syariah yang membantahnya.
Prof.Dr.M.UmerChapra secara tegas menyebutkan consensus (ijma') ulama tentang haramnya bungabank (The Future of Islamic Economics) . Begitu pula penelitan Prof.Dr.M.AkramKhan. Prof.Dr. Yusuf Qardhawi juga menyimpulkan keputusan yang sama. Merekameneliti semua pendapat pakar ulama yang ahli ekonomi Islam. Yusuf  Qardhawi mengatakan,   "Lebih tiga ratusan ulama (ahli ekonomi Islam)terkemuka sedunia, sejak tahun 1973 telah menyepakati keharaman bunga bank. Sayamenyaksikan justru pakar ekonomi islam lebih bersemangat dengan keputusan ituberdasarkan teori ilmu ekonomi yang ilmiah".
Lebihdari 30-an kali konferensi, seminar dan simposium internasional yang telahdigelar,  menyepakati kepastian haramnyabunga bank, karena sistem ini telah membawa mudharat yang besar bagiperekonomian dunia dan negara-negara yang menjadi korban sistem ribawi. KesimpulanYusuf  Qardhawi tersebut selanjutnyadikuatkan oleh Prof. Dr Ali Ash-Shobuni dalam buku Jarimah ar-Riba. Menurut ratusan pakar ekonomi Islam dunia, segelintirulama yang meragukan keharaman bunga bank, adalah mereka yang tidak mengertiilmu moneter, finance dan ilmu ekonomi makro. Membahas interest rate dankaitannya dengan inflasi, investasi, produksi, unemployment, stabilitas moneter,volatilitas dll, harus dibahas secara komprehensif. Ulama fiqh  tidak bisa menganalisis bunga  dari perspektif  fiqh secara sempit, melainkan harus memilikidisiplin ilmu yang komprehensif, bahkan harus melihat fakta sejarah krisis diseluruh Negara di  dunia sejak 150 tahunterakhir.
Keburukansistem bunga yang demikian telah begitu nyata, sehingga tidak ada celah  sedikitpun untuk membolehkannya. Keyakinanpara ulama semakin mantap dan pasti tentang keharaman bunga bank. (Kajianilmiah dan komprehensif tentang keharaman bunga bank diuraikan pada tulisan-tulisanyang lain, karena rubrik ini spacenya terbatas)
Sebagaisolusi atas eliminasi riba dalam perekonomian, para pakar ekonomi Islam menyuguhkan konsep fiqh muamalah yang kaya akankhazanah system dan produk lembaga-lembaga keuangan bebas riba. Hasilnya sangatluar biasa. Dalam tempo sekitar 30 tahun, lembaga perbankan Islam misalnyatelah berkembang di 75 negara dengan pertumbuhan yang fantastis, 15 % pertahun.Kini seluruh asset bank syariah diperkirakan mencapai 1 trilun dolar US .
Dulu ada pendapat bunga bank boleh denganalasan darurat. Sekarang alasan darurat telah hilang, sebab bank Islam tanpa bungatelah hadir di hadapan kita, yakni bank-bank syariah dan LKS lainnya.
Saatini, di tengah umat Islam telah berdiri bank-bank syariah dan lembaga keuangansyariah (LKS) lainnya,  maka menjadikewajiban bagi umat Islam untuk mengamalkan ajaran syari'ah Islam danmeninggalkan riba yang diharamkan.
Orangyang berpuasa secara benar, pasti terpanggil untuk hijrah  dari sistem ekonomi kapitalis yang ribawikepada sistem perbankan syari'ah Islam, yang bebas bunga. Momentum Ramadhanharus dimanfaatkan kaum muslimin untuk meninggalkan perilaku yang diharamkanAllah menuju sistem yang syari'ah yang diciptakannya.
Riba adalah salah satu dosa terbesar dalamIslam. Sangat banyak hadits Nabi Saw yang mengutuk pelaku riba tersebut. Sebuahhadits riwayat Bukhari Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, "Tinggalkanlahtujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, "Apakah itu ya Rasul?.Beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkanAllah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikandiri ketika peperangan berkecamuk, menuduh wanita suci berzina". (HR..dari AbuHurairah).
Dalam hadits riwayatmuslim bahwa Jabir berkata, "Rasulullah melaknat dan mengutuk orang memakanriba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba (debitur).Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya.Nabi SAW bersabda, "Mereka semuanya sama".
Selanjutnya, Abbdullah bin Mas'udmemberitakan bahwa Nabi SAW bersabda, "Riba itu mempunyai tujuh puluh tigapintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menzinai ibunya sendiri". (HR.IbnuMajah dan Hakim).
Dalam hadits lain Nabi barsabda, "Empatgolongan yang tidak dimasukkan ke dalam syorga dan tidak merasakan nikmatnya,yang menjadi hak prerogatif Allah, Pertama, peminum kahamar,Kedua pemakan riba,Ketiga, pemakan harta anak  yatim dankeempat, durhaka kepada orang tuanya".(H.R. Hakim).
Abdullah bin Hanzalah, meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, Satudirham riba yang diambil seseorang, maka dosanya di sisi Allah lebih besar daritiga puluh enam kali berzina yang dilakukannnya dalam islam".(H.R. DarulQuthny)
Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAWtelah berkhutbah dan menyebut perkara riba dengan bersabda,"Sesungguhnyasatu dirham yang diperoleh seseorang dari riba, lebih besar dosanya di sisiAllah dari tiga puluh enam kali berzina. Dan sesungguhnya sebesar-besar ribaialah mengganggu kehormatan seorang muslim". (H.R. Baihaqi dan Ibnu AbuDunya).
Diriwayatkanoleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, "Apabila zina dan riba telahmerajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkanazab Allah diturunkan kepada mereka".(H.R. Hakim)
Hijrah keekonomi syariah
Demikian besarnya dosa bunga bank (riba),maka menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar bagi orang-orang yangberiman untuk segera hijrah ke sistem ekonomi syari'ah. Dalam bidang perbankan,kita telah memiliki sistem perbankan Islami yang dijalankan berdasarkan prinsipsyari'ah Islam.
Dalamproses hijrah ini, banyak hambatan yang kita dihadapi, antara lain adanyapandangan dangkal orang awam yang tidak mengerti ekonomi dan perbankan Islam. Mereka menganggap bahwa Bank Islam samasaja dengan perbankan konvensional. Padahal dalam penelitian ilmiah, khususnyadari ilmu ekonomi makro dan moneter, bank Islam memiliki puluhan keunggulanyanag tidak dimiliki bank konvensional. Bank Islam benar-benar berbeda denganbank konvensional, jika dikaji secara ilmiah dan mendalam. Tidak mungkinratusan pakar ekonomi Islam se-dunia sepakat untuk kesesatan. Mereka senantiasamengajak umat ke jalan yang benar. Mereka dalam kitab-kitabnya sepakat tentangkezaliman bank sistem bunga, baik secara mikro apalagi secara makro. Sejarahempiris selama seratusan tahun di Eropa, Amerika, Asia, telah menunjukkankezaliman dan kegagalan system ekonomi ribawi di sector perbankan dan keuangan.
Mudahan-mudahan di bulan yang penuhberkah ini, Allah memberi hidayah kepada kita untuk hijrah ke lembaga –lembagakeuangan Islam yang bebas riba. Bagaimana mungkin Allah menerima puasa kitasementara kita mengamalkan dosa besar yang sangat dibenciNya. Mungkin ada masyarakatyang meragukan makin maraknya bank-bank syariah internasional, karena mungkinsaja, ada yang bermotif bisnis belaka. Jika ada anggapan itu, pilihlah banksyariah yang lebih komit kepada syariah, jangan tetap bergelut di perbankankonvensional. Daripada bergelut di bank riba, tentu jauh lebih baik di banksyariah yang ikut-ikutan menjadi syariah.
Penulis, Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI),   Dosen  EkonomiSyariah Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta, Dosen Ekonomi Islam S2 IEF UniversitasTrisakti,Program Pascasarjana Universitas Paramadina dan Pascasarjana UIAz-Zahra dan Dosen Pascasarjana IAIN Syech Nurjati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar