Rika Al_Syafe'i

Minggu, 10 Juli 2011

PEMBIAYAAN DANA SHARE FINANCING – MURABAHAH (INVESTMENT)



1.      DEFINISI
Share Financing – Murabahah (investment) adalah pembiayaan Saham atau jual-beli saham berdasarkan prinsip Syarah dengan menggunakan akad Murabahah yang telah disetujui oleh Komite Syariah dan terdaftar pada Pasar modal dan pasar uang.
2.      BANK & NEGARA YANG MEMILIKI PRODUK
·                                UEA
¨                                    Abu Dhabi Islamic Bank
3.      AKAD YANG DIGUNAKAN : Murabahah
Murabahah : Membeli secara tunai, kemudian menjual kembali sebesar harga pokok plus keuntungan dengan pembayaran secara mencicil atau tangguh.
4.      FITUR DAN MEKANISME PRODUK  : Fitur Produk
¨      Brokerage service disediakan oleh Abu Dhabi Islamic Financial Service.
¨      Sahab dibeli untuk dimiliki (investment)
¨      Jual beli dengan ADIB purchased shares (penjualan dan pembelian sesuai dengan keinginan dan preferensi nasabah).
¨      Saham dapat dijual untuk mendapatkan uang tunai saat darurat.
¨      Maksimum pembiayaan sampai dengan 40 kali gaji per bulan.
¨      Maksimum jangka waktu 72 bulan
¨      Bebas biaya atas penundaan opsi.
¨      Tidak dikenakan processing fee atau biaya yang tersembunyi.
5.      SKEMA PRODUK


6.      TUJUAN ATAU MANFAAT PRODUK
·   Bank
¨      Memperoleh pendapatan margin atas dana yang disalurkan untuk pembiayaan saham.
¨      Memperoleh fee based income.

·               Nasabah
¨      Ruang gerak dari fluktuasi rate diatas tingkat harga jual, sementara nasabah juga memperoleh rate yang sama dengan lainnya.
¨      Nasabah mendapatkan rate yang bersaing dan sejumlah pembiayaan.
¨      Tidak dikenakan commitment fee atas plafond yang tidak digunakan.
¨      Cara pembayaran yang nyaman melalui variable Standing Instruction. Demikian juga sarana untuk jual beli yang mudah melalui Share Investment Center (SIC) dan sarana lain yang tersedia.
7.      ANALISIS DAN IDENTIFIKASI RISIKO
·         Risiko Kredit
Bila nasabah tidak membayar kembali fasilitas pembiayaan saham yang diberikan bank.
·         Risiko Harga
Atas terjadinya fluktuasi harga saha.

PENYEDIAAN JASA
1. ESCROW ACCOUNT – WAKALAH BIL UJRAH
1.      DEFINISI
Escrow Account – Wakalah bil Ujrah adalah fasilitas yang dapat digunakan untuk membantu nasabah mengelola piutang*) atas project nasabah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Land Departement of Dubai (DLD) no.8 tahun 2007 tentang rekening penjaminan atas pengembangan real estate di Emirat, Dubai. Bank menawarkan desain Khusus dari Escrow Account untuk memenuhi permintaan dari berbagai developer dan  memberikan jasa penambahan nilai seperti petunjuk untuk kelengkapan dokumen yang diperlukan DLD, jasa administrasi proyek dan pembiyaan rumah untuk end user, MIS secara rinci sesuai persyaratan dari Developer dan DLD Negara produk.*) memberikan informasi yang up to date tentang piutang nasabah, karena keluar dan masuknya uang nasabah melalui escrow account ini.
2.      BANK & NEGARA YANG MEMILIKI PRODUK
·         UEA :
¨      Emirates Islamic Bank
¨      Dubai Islamic Bank
3.      AKAD YANG DIGUNAKAN : Wakalah bil Ujrah
Wakalah bil Ujrah : Nasabah mewakilkan kepada Bank untuk melakukan tindakan ats nama nasabah dengan mendapatkan ujrah/fee.
4.      FITUR DAN MEKANISME PRODUK
·         Tidak ada saldo minimum
·         Tidak ada biaya pembukaan rekening
·         Free Smart Business / Internet Banking
·         Rekening tabungan yang memberikan keuntungan yang besar dibandingkan dengan pasar.
·         Sesuai dengan ketentuan Syariah
·         Pembuatan rekening yang sangat user friendly.
·         Harga yang bersaing.
·         Pembayaran kepada kontraktor dan nasabah sesuai Progress Payment Certificates (PPCs)
·         Rekening piutang dan utang update
·         Full Transparency.
5.      SKEMA PRODUK


Keterangan
1.      Nasabah meminta fasilitas escrow account
Bank menyetujui permintaan nasabah dan membuka rekening escrow account
Bank memberikan jasa seperti :
¨      Kelengkapan dokumen untuk DLD
¨      Administrasi proyek
¨      Pembiayaan rumah untuk end user
¨      MIS yang rinci sesuai persyaratan dari developer dan DLD
4.      Nasabah membiayai fee/ijarah atas jasa yang diberikan bank.

6.      TUJUAN ATAU MANFAATPRODUK
·         Bank :
¨      Memperoleh fee based income,
¨      Memperoleh dana murah.
·         Nasabah :
¨      Membantu administrasi
¨      Membantu mengelola keuangan nasabah
¨      Memudahkan pengurusan dokumen
¨      Dokumentsi minimal
7.      ANALISIS DAN IDENTIFIKASI
·         Risiko operasional
¨      Bank tidak dapat melaksanakan tugas yang diwakilinya
¨      Dokumentsi tidak lengkap
¨      Dokumen hilang
¨      Salah melakukan pembayaran baik kepada developer atau kepada nasabah

2. SHIPPING GUARANTEE -KAFALAH
1.   DEFINISI
      Shipping Guarantee – kafalah adalah jaminan oleh bank kepada pemilik kapal atau agen pemilik kapal, agar importer dapat mengambil barang, meskipun Dokumen pengapalan (Bill of lading) asli belum diterima.
2.   BANK DAN NEGARA YANG MEMILIKI PRODUK
·         Malaysia :
¨      AmIslamic Bank
¨      CIMB Islamic
¨      Maybank Islamic
¨      HSBC Amanah – Malaysia
¨      Bank Islam
¨      Standard Chartered Bank – Malaysia
¨      Bank Muamalat Malaysia
¨      OCBC malaysia
3.   AKAD YANG DIGUNAKAN : Kafalah
            Kafalah : Jaminan yang diberikan penanggung (Kafii) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfull ‘anhu, ashil).
4.   FITUR DAN MEKANISME PRODUK
1)     Nasabah mengajukan permohonan Shipping Guarantee yang kemudian disetujui oleh Bank Syariah.
2)     Akad Kafalah bil Ujrah dimana Bank menjamin nasabah untuk dapat mengambil barangnya sebelum B/L diserahkan.
3)     Bank Syariah menerbitkan Shipping Guarantee yang diperlukan oleh nasabah.
4)     Nasabah membayar ujroh dan memberikan jaminan (full cover atau non full cover) kepda Bank Syariah.
5)     Nasabah menyerahkan SG kepada Shipping Company.
6)     Pengambilan barang oleh nasabah.
7)     Shipping Guarantee dikembalikan kepada Naabah (lihat skema produk)
5.   SKEMA PRODUK



6.   TUJUAN/MANFAAT PRODUK                
·         Bank
¨                          Memperoleh fee based income dari aktfitas penjaminan.
·         nasabah
¨                          Membantu nasabah untuk dapat segera mengambil barang yang di impor,
meskipun B/L asli belum diterima.
¨                          Membantu nasabah agar tidak terkena biaya penyimpanan di gudang pelabuhan akibat belum diambilnya barang impor bila harus menunggu B/L yang asli.
7.   ANALISIS DAN IDENTIFIKASI RISIKO
·         Risiko Operasi
Bila B/L asli tidak ada.
8.   FATWA/OPINI SYARIAH
            Diperbolehkannya bank garansi tergantung pada obyek yang dijamin yang harus sesuai dengan prinsip Syariah, Albaraka seminar ke 111, Fatwa no 1.
            Wahbah Al-Zuhaili berpendapat bahwa mengambil ujrah pada kafalah diperbolehkan untuk kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat.
            Syeikh Ahmad Ali Abdullah: bila dalam kafalah mengkondisikan adanya fee, maka kondisi tersebut syah.
9.      REFERENSI REGULATOR
Bank Negara Malaysia



















PENYEDIAAN JASA

3. DOCUMENTARY CREDIT – WAKALAH BIL UJRAH

1.
DEFINISI
Documentary Credit – Wakalah bil Ujrah adalah jaminan tertulis oleh bank yang diberikan kepada penjual atas permintaan dan intruksi dari pembeli untuk membayar at sight (saat diunjukkan) atau waktu yang ditetapkan dikemudian hari sampai dengan jumlah tertentu berdasarkan dokumen yang sesuai dengan jumlah tertentu berdasarkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi dari L/C.
2.
BANK & NEGARA YANG MEMILIKI PRODUK
·         Malaysia :
¨                                                                  AmIslamic Bank                 
¨      CIMB Islamic
¨      Maybank Islamic
¨      HSBC Amanah – Malaysia
¨      Bank Islam
¨      Standard Chartered Bank – Malysia
¨      Bank Muamalat malaysia
¨      OCBC Malaysia
3
AKAD YANG DIGUNAKAN
Wakalah bil Ujrah
·         Al-wakalah dimaksudkan sebagai ”agen” dimana bank akan bertindak sebagai agen atas nama perusahaan aau individu.
·         Wakalah yaitu akad pelimpahan kekuasaan dari muakkil (nasabah) kepada wakkil (bank) untuk pengurusan dokumen transaksi impor/pembelian dan pembayaran atas barang yang diimpor/dibeli oleh muwakkil (nasabah).
4
FITUR DAN MEKANISME PRODUK
1.      Nasabah Mempunyai Kontrak Pembelian Barang Dengan  Beneficiary (Eksportir).
2.      Nasabah Mengajukan Permohonan Penerbitan Lc Kepada Bank Syariah Yang Dilengkapi Dengan Dokumen Kontrak. Nasabah Melakukan Akad Wakalah Bil Ujrah Yaitu Bank Syariah Menjadi Wakil Nasabah Dalam Pengurusan Dokumen Transaksi Impor. Untuk Itu, Nasabah Menyetor Dana Sebagai Jaminan Lc Beserta Ujrah.
3.      Bank Syariah Menrbitkan Lc Yang Dikirim Kepada Advising Bank Dari Benefeciary (Eksportir).
4.      Advising Bank Meneruskan Lc Kepada Benefeciary (Eksportir)
5.      Beneficiary (Eksportir) Menhirimkan Barang Pesanan Kepada Nasabah.
6.      Eksportir Menyerahkan Berkas Dokumen Pengiriman Barang Kepada Negotiating/Paying Bank.
7.      Negotiating/Paying Bank Memeriksa Dokumen, Melakukan Negosiasi, Membayar Kepada Bene-Feciary (Eksportir).
8.      Negotiating/Paying  Bank Mengirimkan Dokumen Dan Penagihan Pembayaran Kepada Bank Syariah (Issuing Bank).
9.      Bank Syariah (Issuing Bank) Melakukan Pemeriksaan Dokumen Yang Diterima Dari Negotiating/Paying Bank Untuk Diperiksa Keseuaiannya Dengan Persyaratan Dalam Lc.
10. Nasabah Melakukan Pembayaran Dengan Memberi Kuasa Kepada Bank Syariah (Issuing Bank) Untuk Mendebet Rekening Setoran Jaminan Dan Ujrah Ke Bank Syariah (Issuing Bank).
11. Bank Syariah (Issuing Bank) membayarkan tagihan pembayarana ke Negotiating/Paying Bank (Lihat skema produk)
5
SKEMA PRODUK

                                                             
6
TUJUAN/MANFAAT PRODUK
·         Bank
¨      Memperoleh fee based income dari aktifitas penerbitan LC
¨      Penyaluran kegiatan usaha nasabah terutama aktifitas  impor melalui bank.
·         Nasabah
¨      Membantu nasabah untuk dapat membeli/
mengimpor barang.
¨      Membantu nasabah dengan mewakili untuk membuka LC, melaksanakan pembayaran serta penyiapan/pemeriksaan dokumen impor.
¨      Fasilitas ini juga akan meningkatkan usaha nasabah dalam skala yang luas dan pengaturan pembayaran yang efisien.

7
ANALISIS DAN IDENTIFIKASI RISIKO
·         Risiko Keridit
Bila nasabah tidak membayar barang yang diimpor.

8
REFERENSI
Bank Negara Malaysia








4. BILL FOR COLLECTION OUTWARD – WAKALAH BIL UJRAH

1.
Definisi
Bills for Collection Outward – Wakalah bil Ujrah adalah bills baik sight bills (bill atas unjuk) maupun usance bill (bill berjangka) yang diterima dari nasabah untuk disampaikan kepada bank dalam negeri maupun luar negeri untuk mendapatkan aksep dan atau pembayaran baik clean maupun yang terdapat discrepancy.

Bills for Collection Outward – Wakalah bil Ujrah yang mendasarkan pada dokumen transaksi penjualan dalam negeri atau dokumen ekspor yang disampaikan kepada bank oleh penjual atau eksportir untuk penagihan pembayaran dari pembeli atau eksportir.
2.
BANK DAN NEGARA YANG MEMILIKI PRODUK
·         Malaysia
¨                            Amislamic Bank
¨                            CIMB Islamic Bank
¨                            Maybank Islamic
¨                            Bank Muamalat malaysia
3
AKAD YANG DIGUNAKAN
Wakalah
Nasabah mewakilkan kepada Bank untuk melakukan collection/penagihan atas hasil ekspornya.
4
FITUR DAN
 MEKANISME PRODUK
·         Jasa yang diberikan hanya kepada penjual atau eksportir.
·         Bank bertindak mewakili nasabah untuk melakukan penagihan.
·         Bank tidak menalangi pembayaran kepada nasabah.
·         Nasabah harus memiliki otoritas untuk melakukan transaksi dan memastikan bahwa transaksi tersebut jelas.
·         Bank tidak boleh menunjuk pihak lain untuk ikut serta dalam transaksi ini tanpa persetujuan nasabah.
·         Bank tidak boleh melakukan transaksi ini, jika nasabah mengintruksikan untuk membebankan biaya bila tidak tertagih.
5
SKEMA PRODUK


keterangan
1.  Nasabah/eksportir menyampaikan dokumen tagihan penjualan / ekspor kepada bank untuk ditagihkan.
2.  Bank benefeciary menagihkan kepada issuing bank.
3.  Issuing bank membayar tagihan tersebut kepada bank beneficiary
4.  Bank beneficiary membayarkan hasil tagihan tersebut  ke rekening murabahah.

6
TUJUAN/MANFAAT
PRODUK
·         Bank
¨      Memperoleh fee based income dari aktifitas collection.
·         Nasabah
¨      Membantu nasabah dalam penyelesaian transaksi ekspor.
7
ANALISIS DAN
IDENTIFIKASI RISIKO
·         Risiko Operasi
Bila bills ternyata unpaid, dan bank harus menanggung kerugian berupa biaya collection.
8
REFERENSI REGULATOR
Bank Negara Malaysia



































PENYALURAN DANA
25.  ISLAMIC PROFIT RATE SWAP – MURABAHAH
1.
DEFINISI
Islamic Profit Rate Swap merupakan sarana hedging bagi Bank dan couterpartynya yang memungkinkan bagi kedua belah pihak untuk melakukan pertukaran atas floating rate based payment dengan fixed rate based payment atau sebaliknya, dengan menggunakan mekanisme murabahah.
2.
BANK & NEGARA
YANG MEMILIKI PRODUK
·     Malaysia
¨      Standard Chartered Bank
¨      Comercial Islamic Bank Malaysia Berhard
3.
AKAD YANG DUGUNAKAN
Murabahah (cost plus basis term)
Murabahah : Membeli secara tunai, kemudian menjual kembali sebesar harga pokok plus keuntungan dengan pembayaran secara mencicil atau tanguh.
4.
FITUR DAN MEKANISME PRODUK
Fitur Produk
·     Berdasrkan akad Murabahah (cost plus basis term)
·     Menggunakan refernsi rate misalnya KLIBOR
·     Sebagai Mekanisme hedging yang memfasilitasi Bank dalam pengelolaan ALMA yang efisien.
Mekanisme Produk
Dibagi dalam 2 tahap sebagai berikut :
Tahap 1 :
1.  Bank A menjual asset ke Islamic Swap counterparty sebesar RM 500 ribu
2.  Islamic Swap counter party menjual asset kepada Bank A seharga RM 500 ribu + fixed profit rate.
3.  Jumlah pokok sebesar RM 500 ribu di set off antara bank A dan Islamic Swap Counter party.
4.  Perbedaan harga pada butir 1 dan butir 2 dibayar oleh Bank A kepaada Islamic Swap counterparty, sesuai jangka waktu yang disepakati, misalnya 6 bulan kemudian.
Tahap 2 :
1.  Bank A menjual asset ke Islamic Swap Counter party seharga RM 500k + floating profit rate.
2.  Islamic Swap Counter party menjual asset kepada A seharga RM 500k
3.  Jumalah pokok sebesar RM. 500 ribu di set off antara Bank A dan Islamic swap Conter party
4.  perbedaan harga pada butir 1 dengan butir 2 dibayar oleh Islamic Swap Counterparty kepada Bank A sesuai jangka waktu yang disepakati, mislanya 6 bulan kemudian.

5.
SKEMA PRODUK

6.
TUJUAN/MANFAAT
PRODUK
·     Bank
¨      Untuk menyesuikan funding rste dengan return rate
¨      Untuk memperoleh biaya dana yang lebih murah
¨      Untuk menstruktur profil pendanaan tanpa harus mencari pendanaan baru atau merubah struktur pendanaannya
¨      Untuk mengelola exposure terhadap pergerakan tingkat bunga, mngingat Bank konvensional.
¨      Untuk memperoleh fee based income atas transaksi oleh nasabah.
·     Nasabah
¨      Memfasilitasi manajemen asset liability perusahaan
¨      Untuk menyeseuikan funding rate dengan return rate
¨      Untuk memperoleh biaya dana yang lebih murah
¨      Untuk menstruktur profil pendanaan tanpa harus mencari pembiayaan baru atau merubah struktur pendanaanya.
7.
ANALISIS DAN IDENTIFIKASI RISIKO
·     Risiko kredit
Bila nasabah / counterparty tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar harga murabahah.
·     Risiko Suku Bunga
Bila nasabah / counterparty tidak mau membayar selisih profit rate yang terjadi.


26. ISLAMIC TREASURY INSTRUMENT – SALAM PARALEL
1.
DEFINISI
Produk bai’Salam (BS) adalah sarana penempatan jangka pendek antar bank yang sesuai dengan prinsip Syariah yang dilaksanakan dengan membeli commodity (barang) yang dibayar 100% pada saat akad dengan penyarahan kemudian.
Produk Paralel Salam (PS) adalah instrument penempatan jangka pendek yang memberikan kesempatan kepada Bank untuk melakukan squaring atas posisi terbuka pada transaksi Bai’Salam, yang mekanismenya sesuai dengan Syariah.
Parallel Salam tidak dapat dilakukan dengan counterparty pada Bai’Salam.
2.
BANK & NEGARA
YANG MEMILIKI
PRODUK
·     Saudi Arabia
Al Inma Bank
3.
AKAD YANG DIGUNAKAN
Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dan prembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu (fatwa DSN-MUI No.05/DSN-MUI/IV/2000)

4.
FITUR DAN MEKANISE PRODUK
·     Bank menetapkan spesifikasi barang ayang akan dibeli, seperti enis, jumllah, kualitas, dan harga barang.
·     Bank membeli barang dengan akad salam pada counterparty A.
·     Bank membayar tunai dimuka, atas harga barang yang dibeli.
·     Bank menjual kembali barang ke pasar dengan akad salam kepada counterparty B. (Counterparty A dan counterparty B tidak boleh sama).
·     Bank menjelaskan spesifikasi barang yang dijual seperti jenis, jumlah, kualitas, dan harga barang.
·     Pembayaran oleh counterparty B dilakukan secara tunai dimuka senilai harga jualnya.
·     Settlement
Pada saat jatuh tempo
¨      Bank menerima barang atau dokumen terkait dengan barang yang dibeli.
¨      Bank menyerahkan barang dan atau dokumen terkait dengan barang yang dijual kepada counterparty B.
¨      Akad selesai dan rekening dtutup.
5.
SKEMA

6.
TUJUAN/MANFAAT
PRODUK
·         Bank
Dapat digunakan untuk menyalurkan kelebihan dana sesuai dengan prinsip Syariah.
·         Nasabah
Bila barang / dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
7.
ANALISIS DAN IDENTIFIKASI PRODUK
·         Risiko Operasi
Bila barang/dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.








27. SUKUK INVESTMENT – WAKALAH BIL UJRAH
1.
DEFINISI
Sukuk Investment – Wakalah Bil Ujrah adalah merupakan sarana untuk penempatan surplus likuiditas pada sekuritas jangka pendek-menengah yang dikemas dengan beberapa alternative akad seperti Ijarah, Bai’Salam, Mudharabah dan Musyarakah, sukuk tersebut dipersyaratkan : diback up dengan assets, pendapatan stabil, dapat diperjualbelikan dan sesuai dengan prinsip Syariah.
2.
BANK & NEGARA
YANG MEMILIKI
PRODUK
·     Arab Saudi :
Al Inma Bank
3.
AKAD YANG DIGUNAKAN
Ijarah, Bai’Salam, Mudharabah, Musyarakah, Wakalah
·     Akad untuk produk Sukuk dapat berupa Ijarah, Bai’Salam, Mudharabah dan Musyarakah.
¨      Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
¨      Sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri (Fatwa DSN – MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000)
¨      Bai’Salam
Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat (Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000)
¨      Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dana keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI No. 07/DSN-MUI?IV/2000)
¨      Murabahah
Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba (Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000)
·     Akad kerjasama Bank dengan Agen berupa akad wakalah. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
4.
FITUR DAN MEKANISME PRODUK
·     Sukuk dapat diperdagangkan di pasar sekunder
·     Harga dapat ditetapkan at premium, at par, atau at discount. Bank dapat mencatat Sukuk sebagai berikut :
¨      Untuk diperdagangkan (For Trading)
¨      Tersedia untuk dijual (Available for sale)
¨      Untuk Investasi (Held to maturity)
5.
SKEMA PRODUK



6.
TUJUAN/MANFAAT
PRODUK
·     Bank
¨      Secara umum Islamic Bank di Timur Tengah mengalami kelebihan likuiditas. Untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas ini bank dapat membeli sukuk sebagai alternative investasi.
¨      Dengan memiliki Sukuk bank dapat memperoleh coupon (bagi hasil) serta keuntungan atas harga jual sukuk (capital gain)
·     Nasabah
¨      Membantu nasabah (issuer) untuk dapat membiayai/mendanai proyek yang sedang/akan dilaksanakan.
¨      Membantu menggairahkan aktifitas pada pasar modal.

7.
ANALISIS DAN IDENTIFIKASI PRODUK
·     Risiko Kredit
Bila issuer Sukuk tidak dapat membayar kembali baik coupon maupun pokoknya.
·     Risiko Harga
Bila harga sukuk dimaksud turun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar