1.
DEFINISI
Share Financing – Murabahah (investment) adalah pembiayaan Saham
atau jual-beli saham berdasarkan prinsip Syarah dengan menggunakan akad
Murabahah yang telah disetujui oleh Komite Syariah dan terdaftar pada Pasar
modal dan pasar uang.
2.
BANK & NEGARA YANG
MEMILIKI PRODUK
·
UEA
¨
Abu Dhabi Islamic Bank
3.
AKAD YANG DIGUNAKAN :
Murabahah
Murabahah : Membeli secara tunai, kemudian menjual kembali sebesar
harga pokok plus keuntungan dengan pembayaran secara mencicil atau tangguh.
4.
FITUR DAN MEKANISME
PRODUK : Fitur Produk
¨ Brokerage service disediakan oleh Abu Dhabi Islamic Financial
Service.
¨ Sahab dibeli untuk dimiliki (investment)
¨ Jual beli dengan ADIB purchased shares (penjualan dan pembelian
sesuai dengan keinginan dan preferensi nasabah).
¨ Saham dapat dijual untuk mendapatkan uang tunai saat darurat.
¨ Maksimum pembiayaan sampai dengan 40 kali gaji per bulan.
¨ Maksimum jangka waktu 72 bulan
¨
Bebas
biaya atas penundaan opsi.
¨
Tidak
dikenakan processing fee atau biaya yang tersembunyi.
5. SKEMA PRODUK
6. TUJUAN ATAU MANFAAT PRODUK
·
Bank
¨
Memperoleh
pendapatan margin atas dana yang disalurkan untuk pembiayaan saham.
¨
Memperoleh
fee based income.
·
Nasabah
¨
Ruang
gerak dari fluktuasi rate diatas tingkat harga jual, sementara nasabah juga
memperoleh rate yang sama dengan lainnya.
¨
Nasabah
mendapatkan rate yang bersaing dan sejumlah pembiayaan.
¨
Tidak
dikenakan commitment fee atas plafond yang tidak digunakan.
¨
Cara
pembayaran yang nyaman melalui variable Standing Instruction. Demikian juga
sarana untuk jual beli yang mudah melalui Share Investment Center (SIC) dan
sarana lain yang tersedia.
7. ANALISIS DAN IDENTIFIKASI RISIKO
·
Risiko
Kredit
Bila nasabah tidak membayar
kembali fasilitas pembiayaan saham yang diberikan bank.
·
Risiko
Harga
Atas terjadinya fluktuasi harga saha.
PENYEDIAAN JASA
1. ESCROW ACCOUNT – WAKALAH BIL UJRAH
1. DEFINISI
Escrow Account – Wakalah bil Ujrah adalah
fasilitas yang dapat digunakan untuk membantu nasabah mengelola piutang*) atas
project nasabah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Land Departement of
Dubai (DLD) no.8 tahun 2007 tentang rekening penjaminan atas pengembangan real
estate di Emirat, Dubai. Bank menawarkan desain Khusus dari Escrow Account
untuk memenuhi permintaan dari berbagai developer dan memberikan jasa penambahan nilai seperti
petunjuk untuk kelengkapan dokumen yang diperlukan DLD, jasa administrasi proyek
dan pembiyaan rumah untuk end user, MIS secara rinci sesuai persyaratan dari
Developer dan DLD Negara produk.*) memberikan informasi yang up to date tentang
piutang nasabah, karena keluar dan masuknya uang nasabah melalui escrow account
ini.
2. BANK & NEGARA YANG MEMILIKI PRODUK
·
UEA :
¨ Emirates Islamic Bank
¨ Dubai Islamic Bank
3. AKAD YANG DIGUNAKAN : Wakalah bil Ujrah
Wakalah bil Ujrah : Nasabah mewakilkan kepada Bank
untuk melakukan tindakan ats nama nasabah dengan mendapatkan ujrah/fee.
4. FITUR DAN MEKANISME PRODUK
·
Tidak
ada saldo minimum
·
Tidak
ada biaya pembukaan rekening
·
Free
Smart Business / Internet Banking
·
Rekening
tabungan yang memberikan keuntungan yang besar dibandingkan dengan pasar.
·
Sesuai
dengan ketentuan Syariah
·
Pembuatan
rekening yang sangat user friendly.
·
Harga
yang bersaing.
·
Pembayaran kepada kontraktor
dan nasabah sesuai Progress Payment Certificates (PPCs)
·
Rekening piutang dan utang
update
·
Full Transparency.
5.
SKEMA PRODUK
Keterangan
1.
Nasabah meminta fasilitas
escrow account
Bank menyetujui permintaan nasabah dan membuka rekening escrow
account
Bank memberikan jasa seperti :
¨
Kelengkapan dokumen untuk DLD
¨
Administrasi proyek
¨
Pembiayaan rumah untuk end user
¨
MIS yang rinci sesuai
persyaratan dari developer dan DLD
4.
Nasabah membiayai fee/ijarah
atas jasa yang diberikan bank.
6.
TUJUAN ATAU MANFAATPRODUK
·
Bank :
¨ Memperoleh fee based income,
¨ Memperoleh dana murah.
·
Nasabah :
¨ Membantu administrasi
¨ Membantu mengelola keuangan nasabah
¨ Memudahkan pengurusan dokumen
¨ Dokumentsi minimal
7.
ANALISIS DAN IDENTIFIKASI
·
Risiko operasional
¨
Bank tidak dapat melaksanakan
tugas yang diwakilinya
¨
Dokumentsi tidak lengkap
¨
Dokumen hilang
¨
Salah melakukan pembayaran baik
kepada developer atau kepada nasabah
2. SHIPPING
GUARANTEE -KAFALAH
1. DEFINISI
Shipping Guarantee – kafalah adalah jaminan oleh bank kepada pemilik
kapal atau agen pemilik kapal, agar importer dapat mengambil barang, meskipun
Dokumen pengapalan (Bill of lading) asli belum diterima.
2. BANK DAN NEGARA YANG MEMILIKI PRODUK
·
Malaysia
:
¨ AmIslamic Bank
¨ CIMB Islamic
¨ Maybank Islamic
¨ HSBC Amanah – Malaysia
¨ Bank Islam
¨ Standard Chartered Bank – Malaysia
¨ Bank Muamalat Malaysia
¨ OCBC malaysia
3. AKAD
YANG DIGUNAKAN : Kafalah
Kafalah
: Jaminan yang diberikan penanggung (Kafii) kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfull ‘anhu, ashil).
4. FITUR
DAN MEKANISME PRODUK
1) Nasabah mengajukan permohonan Shipping
Guarantee yang kemudian disetujui oleh Bank Syariah.
2) Akad Kafalah bil Ujrah dimana Bank
menjamin nasabah untuk dapat mengambil barangnya sebelum B/L diserahkan.
3) Bank Syariah menerbitkan Shipping
Guarantee yang diperlukan oleh nasabah.
4) Nasabah membayar ujroh dan memberikan
jaminan (full cover atau non full cover) kepda Bank Syariah.
5)
Nasabah menyerahkan SG kepada
Shipping Company.
6)
Pengambilan barang oleh
nasabah.
7) Shipping Guarantee dikembalikan kepada
Naabah (lihat skema produk)
5. SKEMA
PRODUK
6. TUJUAN/MANFAAT
PRODUK
·
Bank
¨
Memperoleh
fee based income dari aktfitas penjaminan.
·
nasabah
¨
Membantu
nasabah untuk dapat segera mengambil barang yang di impor,
meskipun B/L asli belum diterima.
¨
Membantu
nasabah agar tidak terkena biaya penyimpanan di gudang pelabuhan akibat belum
diambilnya barang impor bila harus menunggu B/L yang asli.
7. ANALISIS
DAN IDENTIFIKASI RISIKO
·
Risiko
Operasi
Bila B/L asli tidak ada.
8. FATWA/OPINI
SYARIAH
Diperbolehkannya
bank garansi tergantung pada obyek yang dijamin yang harus sesuai dengan
prinsip Syariah, Albaraka seminar ke 111, Fatwa no 1.
Wahbah Al-Zuhaili berpendapat bahwa mengambil ujrah pada
kafalah diperbolehkan untuk kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat.
Syeikh Ahmad Ali Abdullah: bila dalam kafalah
mengkondisikan adanya fee, maka kondisi tersebut syah.
9. REFERENSI REGULATOR
Bank Negara Malaysia
PENYEDIAAN JASA
3. DOCUMENTARY
CREDIT – WAKALAH BIL UJRAH
1.
|
DEFINISI
|
Documentary
Credit – Wakalah bil Ujrah adalah jaminan tertulis oleh bank yang diberikan
kepada penjual atas permintaan dan intruksi dari pembeli untuk membayar at
sight (saat diunjukkan) atau waktu yang ditetapkan dikemudian hari sampai
dengan jumlah tertentu berdasarkan dokumen yang sesuai dengan jumlah tertentu
berdasarkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi dari L/C.
|
2.
|
BANK & NEGARA YANG MEMILIKI PRODUK
|
·
Malaysia
:
¨
AmIslamic
Bank
¨ CIMB Islamic
¨ Maybank Islamic
¨ HSBC Amanah – Malaysia
¨ Bank Islam
¨ Standard Chartered Bank – Malysia
¨ Bank Muamalat malaysia
¨ OCBC Malaysia
|
3
|
AKAD YANG DIGUNAKAN
|
Wakalah bil Ujrah
·
Al-wakalah
dimaksudkan sebagai ”agen” dimana bank akan bertindak sebagai agen atas nama
perusahaan aau individu.
·
Wakalah
yaitu akad pelimpahan kekuasaan dari muakkil (nasabah) kepada wakkil (bank)
untuk pengurusan dokumen transaksi impor/pembelian dan pembayaran atas barang
yang diimpor/dibeli oleh muwakkil (nasabah).
|
4
|
FITUR DAN MEKANISME PRODUK
|
1. Nasabah Mempunyai Kontrak Pembelian
Barang Dengan Beneficiary (Eksportir).
2. Nasabah Mengajukan Permohonan Penerbitan
Lc Kepada Bank Syariah Yang Dilengkapi Dengan Dokumen Kontrak. Nasabah
Melakukan Akad Wakalah Bil Ujrah Yaitu Bank Syariah Menjadi Wakil Nasabah
Dalam Pengurusan Dokumen Transaksi Impor. Untuk Itu, Nasabah Menyetor Dana
Sebagai Jaminan Lc Beserta Ujrah.
3. Bank Syariah Menrbitkan Lc Yang Dikirim
Kepada Advising Bank Dari Benefeciary (Eksportir).
4. Advising Bank Meneruskan Lc Kepada
Benefeciary (Eksportir)
5. Beneficiary (Eksportir) Menhirimkan
Barang Pesanan Kepada Nasabah.
6. Eksportir Menyerahkan Berkas Dokumen
Pengiriman Barang Kepada Negotiating/Paying Bank.
7. Negotiating/Paying Bank Memeriksa
Dokumen, Melakukan Negosiasi, Membayar Kepada Bene-Feciary (Eksportir).
8. Negotiating/Paying Bank Mengirimkan Dokumen Dan Penagihan
Pembayaran Kepada Bank Syariah (Issuing Bank).
9. Bank Syariah (Issuing Bank) Melakukan
Pemeriksaan Dokumen Yang Diterima Dari Negotiating/Paying Bank Untuk Diperiksa
Keseuaiannya Dengan Persyaratan Dalam Lc.
10. Nasabah Melakukan Pembayaran Dengan
Memberi Kuasa Kepada Bank Syariah (Issuing Bank) Untuk Mendebet Rekening
Setoran Jaminan Dan Ujrah Ke Bank Syariah (Issuing Bank).
11. Bank Syariah (Issuing Bank) membayarkan
tagihan pembayarana ke Negotiating/Paying Bank (Lihat skema produk)
|
5
|
SKEMA PRODUK
|
|
6
|
TUJUAN/MANFAAT PRODUK
|
·
Bank
¨
Memperoleh
fee based income dari aktifitas penerbitan LC
¨ Penyaluran kegiatan usaha nasabah
terutama aktifitas impor melalui bank.
·
Nasabah
¨
Membantu
nasabah untuk dapat membeli/
mengimpor barang.
¨
Membantu
nasabah dengan mewakili untuk membuka LC, melaksanakan pembayaran serta
penyiapan/pemeriksaan dokumen impor.
¨
Fasilitas
ini juga akan meningkatkan usaha nasabah dalam skala yang luas dan pengaturan
pembayaran yang efisien.
|
7
|
ANALISIS DAN IDENTIFIKASI RISIKO
|
·
Risiko
Keridit
Bila nasabah tidak membayar barang yang
diimpor.
|
8
|
REFERENSI
|
Bank Negara Malaysia
|
4. BILL FOR
COLLECTION OUTWARD – WAKALAH BIL UJRAH
1.
|
Definisi
|
Bills for
Collection Outward – Wakalah bil Ujrah adalah bills baik sight
bills (bill atas unjuk) maupun usance bill (bill berjangka) yang
diterima dari nasabah untuk disampaikan kepada bank dalam negeri maupun luar
negeri untuk mendapatkan aksep dan atau pembayaran baik clean maupun
yang terdapat discrepancy.
Bills for
Collection Outward – Wakalah bil Ujrah yang mendasarkan pada dokumen
transaksi penjualan dalam negeri atau dokumen ekspor yang disampaikan kepada
bank oleh penjual atau eksportir untuk penagihan pembayaran dari pembeli atau
eksportir.
|
2.
|
BANK DAN NEGARA YANG MEMILIKI PRODUK
|
·
Malaysia
¨
Amislamic
Bank
¨
CIMB
Islamic Bank
¨
Maybank
Islamic
¨
Bank
Muamalat malaysia
|
3
|
AKAD YANG DIGUNAKAN
|
Wakalah
Nasabah mewakilkan kepada Bank untuk melakukan collection/penagihan atas
hasil ekspornya.
|
4
|
FITUR DAN
MEKANISME
PRODUK
|
·
Jasa
yang diberikan hanya kepada penjual atau eksportir.
·
Bank
bertindak mewakili nasabah untuk melakukan penagihan.
·
Bank
tidak menalangi pembayaran kepada nasabah.
·
Nasabah
harus memiliki otoritas untuk melakukan transaksi dan memastikan bahwa
transaksi tersebut jelas.
·
Bank
tidak boleh menunjuk pihak lain untuk ikut serta dalam transaksi ini tanpa
persetujuan nasabah.
·
Bank
tidak boleh melakukan transaksi ini, jika nasabah mengintruksikan untuk
membebankan biaya bila tidak tertagih.
|
5
|
SKEMA PRODUK
|
keterangan
1. Nasabah/eksportir menyampaikan dokumen
tagihan penjualan / ekspor kepada bank untuk ditagihkan.
2. Bank benefeciary menagihkan kepada issuing bank.
3. Issuing bank membayar tagihan tersebut kepada bank beneficiary
4. Bank beneficiary membayarkan hasil tagihan tersebut ke rekening murabahah.
|
6
|
TUJUAN/MANFAAT
PRODUK
|
·
Bank
¨
Memperoleh fee based income
dari aktifitas collection.
·
Nasabah
¨
Membantu nasabah dalam
penyelesaian transaksi ekspor.
|
7
|
ANALISIS
DAN
IDENTIFIKASI
RISIKO
|
·
Risiko Operasi
Bila bills ternyata unpaid, dan bank harus menanggung kerugian
berupa biaya collection.
|
8
|
REFERENSI
REGULATOR
|
Bank Negara Malaysia
|
PENYALURAN DANA
25.
ISLAMIC PROFIT RATE SWAP – MURABAHAH
1.
|
DEFINISI
|
Islamic Profit Rate Swap merupakan sarana hedging bagi Bank dan
couterpartynya yang memungkinkan bagi kedua belah pihak untuk melakukan
pertukaran atas floating rate based payment dengan fixed rate based payment
atau sebaliknya, dengan menggunakan mekanisme murabahah.
|
2.
|
BANK & NEGARA
YANG MEMILIKI PRODUK
|
· Malaysia
¨ Standard Chartered Bank
¨
Comercial Islamic Bank
Malaysia Berhard
|
3.
|
AKAD YANG DUGUNAKAN
|
Murabahah
(cost plus basis term)
Murabahah :
Membeli secara tunai, kemudian menjual kembali sebesar harga pokok plus
keuntungan dengan pembayaran secara mencicil atau tanguh.
|
4.
|
FITUR DAN
MEKANISME PRODUK
|
Fitur
Produk
·
Berdasrkan akad Murabahah
(cost plus basis term)
·
Menggunakan refernsi rate
misalnya KLIBOR
·
Sebagai Mekanisme hedging
yang memfasilitasi Bank dalam pengelolaan ALMA yang efisien.
Mekanisme
Produk
Dibagi dalam 2
tahap sebagai berikut :
Tahap 1 :
1. Bank A menjual asset ke Islamic Swap counterparty sebesar RM 500
ribu
2. Islamic Swap counter party menjual asset kepada Bank A seharga RM
500 ribu + fixed profit rate.
3. Jumlah pokok sebesar RM 500 ribu di set off antara bank A dan
Islamic Swap Counter party.
4. Perbedaan harga pada butir 1 dan butir 2 dibayar oleh Bank A
kepaada Islamic Swap counterparty, sesuai jangka waktu yang disepakati,
misalnya 6 bulan kemudian.
Tahap 2 :
1. Bank A menjual asset ke Islamic Swap Counter party seharga RM 500k
+ floating profit rate.
2. Islamic Swap Counter party menjual asset kepada A seharga RM 500k
3. Jumalah pokok sebesar RM. 500 ribu di set off antara Bank A dan
Islamic swap Conter party
4. perbedaan harga pada butir 1 dengan butir 2 dibayar oleh Islamic
Swap Counterparty kepada Bank A sesuai jangka waktu yang disepakati, mislanya
6 bulan kemudian.
|
5.
|
SKEMA
PRODUK
|
|
6.
|
TUJUAN/MANFAAT
PRODUK
|
·
Bank
¨
Untuk menyesuikan funding
rste dengan return rate
¨
Untuk memperoleh biaya dana
yang lebih murah
¨
Untuk menstruktur profil
pendanaan tanpa harus mencari pendanaan baru atau merubah struktur
pendanaannya
¨
Untuk mengelola exposure
terhadap pergerakan tingkat bunga, mngingat Bank konvensional.
¨
Untuk memperoleh fee based
income atas transaksi oleh nasabah.
·
Nasabah
¨ Memfasilitasi manajemen asset liability
perusahaan
¨
Untuk menyeseuikan funding
rate dengan return rate
¨
Untuk memperoleh biaya dana
yang lebih murah
¨
Untuk menstruktur profil
pendanaan tanpa harus mencari pembiayaan baru atau merubah struktur
pendanaanya.
|
7.
|
ANALISIS
DAN IDENTIFIKASI RISIKO
|
·
Risiko kredit
Bila nasabah / counterparty tidak memenuhi kewajibannya untuk
membayar harga murabahah.
·
Risiko Suku Bunga
Bila nasabah / counterparty tidak mau membayar selisih profit rate
yang terjadi.
|
26. ISLAMIC TREASURY INSTRUMENT – SALAM PARALEL
1.
|
DEFINISI
|
Produk
bai’Salam (BS) adalah sarana penempatan jangka pendek antar bank yang sesuai
dengan prinsip Syariah yang dilaksanakan dengan membeli commodity (barang)
yang dibayar 100% pada saat akad dengan penyarahan kemudian.
Produk Paralel
Salam (PS) adalah instrument penempatan jangka pendek yang memberikan
kesempatan kepada Bank untuk melakukan squaring atas posisi terbuka pada
transaksi Bai’Salam, yang mekanismenya sesuai dengan Syariah.
Parallel Salam
tidak dapat dilakukan dengan counterparty pada Bai’Salam.
|
2.
|
BANK & NEGARA
YANG MEMILIKI
PRODUK
|
·
Saudi
Arabia
Al Inma Bank
|
3.
|
AKAD YANG DIGUNAKAN
|
Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dan prembayaran harga
lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu (fatwa DSN-MUI
No.05/DSN-MUI/IV/2000)
|
4.
|
FITUR DAN MEKANISE PRODUK
|
· Bank menetapkan spesifikasi barang ayang
akan dibeli, seperti enis, jumllah, kualitas, dan harga barang.
· Bank membeli barang dengan akad salam
pada counterparty A.
· Bank membayar tunai dimuka, atas harga
barang yang dibeli.
· Bank menjual kembali barang ke pasar
dengan akad salam kepada counterparty B. (Counterparty A dan counterparty B
tidak boleh sama).
· Bank menjelaskan spesifikasi barang yang
dijual seperti jenis, jumlah, kualitas, dan harga barang.
· Pembayaran oleh counterparty B dilakukan
secara tunai dimuka senilai harga jualnya.
· Settlement
Pada saat jatuh tempo
¨ Bank menerima barang atau dokumen terkait
dengan barang yang dibeli.
¨ Bank menyerahkan barang dan atau dokumen
terkait dengan barang yang dijual kepada counterparty B.
¨ Akad selesai dan rekening dtutup.
|
5.
|
SKEMA
|
|
6.
|
TUJUAN/MANFAAT
PRODUK
|
·
Bank
Dapat digunakan untuk menyalurkan
kelebihan dana sesuai dengan prinsip Syariah.
·
Nasabah
Bila barang / dokumen yang diserahkan
tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
|
7.
|
ANALISIS DAN IDENTIFIKASI PRODUK
|
·
Risiko
Operasi
Bila barang/dokumen yang diserahkan
tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
|
27. SUKUK INVESTMENT – WAKALAH BIL UJRAH
1.
|
DEFINISI
|
Sukuk Investment – Wakalah Bil Ujrah adalah merupakan sarana untuk
penempatan surplus likuiditas pada sekuritas jangka pendek-menengah yang
dikemas dengan beberapa alternative akad seperti Ijarah, Bai’Salam,
Mudharabah dan Musyarakah, sukuk tersebut dipersyaratkan : diback up dengan
assets, pendapatan stabil, dapat diperjualbelikan dan sesuai dengan prinsip
Syariah.
|
2.
|
BANK & NEGARA
YANG MEMILIKI
PRODUK
|
·
Arab
Saudi :
Al Inma Bank
|
3.
|
AKAD YANG DIGUNAKAN
|
Ijarah, Bai’Salam, Mudharabah,
Musyarakah, Wakalah
· Akad untuk produk Sukuk dapat berupa
Ijarah, Bai’Salam, Mudharabah dan Musyarakah.
¨ Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna
(manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
¨ Sewa/upah, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan barang itu sendiri (Fatwa DSN – MUI No.
09/DSN-MUI/IV/2000)
¨ Bai’Salam
Salam adalah jual beli barang dengan
cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat (Fatwa
DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000)
¨ Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama suatu
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS)
menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (amil, mudharib, nasabah)
bertindak selaku pengelola, dana keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI No.
07/DSN-MUI?IV/2000)
¨ Murabahah
Murabahah adalah menjual suatu barang
dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan
harga yang lebih sebagai laba (Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000)
· Akad kerjasama Bank dengan Agen berupa
akad wakalah. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil)
kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
|
4.
|
FITUR DAN MEKANISME PRODUK
|
·
Sukuk
dapat diperdagangkan di pasar sekunder
·
Harga
dapat ditetapkan at premium, at par, atau at discount. Bank dapat mencatat
Sukuk sebagai berikut :
¨
Untuk
diperdagangkan (For Trading)
¨ Tersedia untuk dijual (Available for sale)
¨ Untuk Investasi (Held to maturity)
|
5.
|
SKEMA PRODUK
|
|
6.
|
TUJUAN/MANFAAT
PRODUK
|
·
Bank
¨
Secara
umum Islamic Bank di Timur Tengah mengalami kelebihan likuiditas. Untuk
memanfaatkan kelebihan likuiditas ini bank dapat membeli sukuk sebagai
alternative investasi.
¨
Dengan
memiliki Sukuk bank dapat memperoleh coupon (bagi hasil) serta keuntungan atas
harga jual sukuk (capital gain)
·
Nasabah
¨
Membantu
nasabah (issuer) untuk dapat membiayai/mendanai proyek yang sedang/akan
dilaksanakan.
¨
Membantu
menggairahkan aktifitas pada pasar modal.
|
7.
|
ANALISIS DAN IDENTIFIKASI PRODUK
|
·
Risiko
Kredit
Bila issuer Sukuk tidak dapat membayar
kembali baik coupon maupun pokoknya.
·
Risiko
Harga
Bila harga sukuk dimaksud turun
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar